Jendela Tak Ditutup Saat Pengantin Baru Lakukan Adegan Ranjang, Kisahnya Malah Berakhir di Penjara
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.
Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.
Bagaimana kronologi sebenarnya?
Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.
S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.
Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.
Baca: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Lintas Timur Palembang-Betung Digrebek Satpol PP, 3 PSK Diamankan
Baca: Prostitusi Marak di Kawasan Puncak, PSK Ditawarkan ke Vila-vila Berkeliling Menggunakan Mobil
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.
Kejadian itu pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Misteri pengantin baru tewas
Kasus pengantin baru berbeda terjadi di Manado beberapa waktu lalu.
Sepasang pengantin baru di Kota Manado itu ditemukan tewas bersimbah darah di atas ranjang, Sabtu (11/1/2020), masih menjadi misteri
Melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'KRONOLOGI Penemuan Suami Istri yang Tewas Mengenaskan dalam Kos di Manado', jasad korban ditemukan pada Sabtu (11/1/2020) sore oleh warga dan juga pemilik kosan.
Saat ditemukan, pasangan ini dalam posisi terbaring di atas ranjang tempat tidurnya.
Tak hanya itu, disekitar lokasi penemuan jasad korban juga ditemukan banyak darah.
Identitas kedua korban yakni yang lelaki bernama Gung Akbar (26) warga Jalan Bandeng Pasang Kayu Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat
Sedangkan yang perempuan bernama Rosna Satrika Kandong (27) warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dirangkum dari tribun Manado (grup SURYA.co.id), berikut update fakta terbaru kasus pengantin baru di Manado ditemukan tewas di atas ranjang
1. Infomasi di Hp menjadi kunci
Melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'Kepolisian Masih Kesulitan Menggali Data Korban di Handphone, Ini Penyebabnya', Polisi membawa 3 Hp milik korban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut
HP milik korban pun dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan penyelidikan.
"Ketigan handphone milik korban sudah dibawa ke Polda Sulut, jika tidak bisa juga terpaksa akan dikirim ke Mabes Polri di Jakarta," ucap Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan kepada wartawan Tribunmanado di Lobby Bharadaksa pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 13.40 Wita.
Sebab, pihak Kepolisian masih kesulitan menggali informasi lewat handphone milik kedua korban lantaran posisinya terkunci dengan pola.
Thommy Aruan menyebut kunci informasi kasus ini berada di dalam Hp tersebut
"Kuncinya informasi terkait kasus ini itu ada di handphone, tapi handphone tersebut di lock," ujar Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan
AKP Thommy juga selaku Kasat Reskrim belum menemukan ada keterkaitan orang ketiga dalam kasus kematian keduanya.
"Kalau dilihat dari peristiwa ini belum kita temukan pihak ketiga. Kemungkinan besar ada masalah internal di dalam mereka yang memicu terjadinya peristiwa tersebut," katanya.
2. Hasil autopsi
Polisi melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado pada Minggu (12/01/2019) kemarin.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan mengatakan hasil autopsi kedua korban meninggal karena luka tusukan.
“Korban perempuan mengalami luka tusukan di leher sebelah kanan sedangkan korban kaki-laki meninggal karena luka tusukan mengarah ke jantung," ungkapnya, dilansir dari Tribun Manado dalam artikel 'HASIL AUTOPSI Jasad Suami Istri Tewas di Kos di Manado, Penyebab Kematian Hingga Kandungan Rosna'
Dia mengungkapkan saat olah TKP, pisau dipegang orang Gung. Namun, pihaknya masih mendalami kejadian tersebut.
"Kami belum bisa memastikan (kebenaran) seperti apa. (kasus) masih sementara dialami. tapi duga ada cekcok," katanya.
Hasil pemeriksaan CCTV tak ada hal mencurigakan yang ditemukan polisi.
Polisi belum menemukan orang lain masuk dalam kamar.
"Kamar terkunci dari dalam. Analisa CCTV, tidak ada orang mencurigakan masuk dalam kos-kosan," katanya.
3. Periksa enam saksi
AKP Thommy Aruan juga menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, seperti dilansir dari Tribun Manado dalam artikel 'Polisi Periksa 6 Saksi Mengenai Penemuan Jenazah Pasutri di Indekos'
"Sampai saat ini, sudah ada sekitar 6 orang sebagai saksi yang kami periksa di Mapolresta Manado," kata Aruan, Senin (13/01/2020).
Lanjutnya, saksi-saksi sudah dilakukan beberapa interogasi dan pemeriksaan.
"Untuk saksi-saksi ada dari penjaga kos, tamu yang saat itu juga sedang ada di tempat indekos itu, tamu yang nginep satu malam," katanya.
Tambahnya, ada juga teman kerja dari korban yang perempuan dan juga beberapa orang di sekitar lingkungan tersebut yang kita sudah dimintai keterangan.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil autopsi, untuk memastikan kematian kedua korban," ujarnya.
4. Pengakuan penjaga kos
Samuel Kapia (26), seorang penjaga kos memberikan pengakaun bahwa kamar tersebut tidak kedap suara sehingga suara apapun dari dalam kamar tersebut pasti terdengar.
"Biasa biasa aja, tidak terdengar suara berisik dari dalam kamarnya, tidak kedengaran kalau ada cekcok, cuma diem-diem aja. Kalau di sini orang ngomong sedikit kuat saja pasti kedengaran sekali," ujarnya, dilansir dari Tribun Manado dalam artikel 'Sosok Suami Istri Tewas di Manado Diungkap Penjaga Kos, Tak Pernah Cekcok hingga Kondisi Indekos'
Ia menyampaikan bahwa, kedua pasangan tersebut ramah dan kalem. Mereka adalah orang baik.
Walaupun jarang bersosialisasi dengan warga kos.
Samuel Kapia menjelaskan bahwa fasilitas di kamar tersebut sudah lengkap.
"Di kamar kos tersebut sudah ada AC, kamar mandi dalam, dapur dalam, semua lengkap sudah. Perkiraan biaya lebih dari satu juta," ujar Samuel.
Diberitakan sebelumnya, pasangan pengantin baru tewas misterius di dalam kamar kos di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan membeberkan awal mula ditemukannya jasad korban.
Mayat pasangan pengantin baru yang dikabarkan baru menikah bulan november 2019 lalu ini berawal ketika teman korban datang ke kosan Rosna.
Rosna merupakan seorang pekerja swasta, sementara suaminya seorang PNS.
Saat kejadian, bos Rosna meminta temannya untuk datang ke kosan korban.
Sebab, korban seharusnya sudah mulai bekerja pada pukul 14.00 tapi hingga pukul 16.00 Wita korban belum juga terlihat di tempat kerjanya.
Saat itu, teman kantor korban pun mengintip ke dalam kamar korban lantaran saat dipanggil tak ada jawaban.
Dia melihat bercak darah di dinding kamar, kemudian bersama penjaga mendobrak pintu kamar korban.
Mereka melihat Kedua korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dalam keadaan berlumuran darah.
AKP Thommy Aruan beserta anggota Sat Reskrim Polresta Manado masih menunggu hasil autopsi di RS Bhayangkara.
"Untuk wanita ada beberapa luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Nanti jumlahnya kita lihat lebih jelas pada saat hasil otopsi keluar.
Kegiatan penyelidikan, akan kita rangkum akan kita analisa dan simpulkan kira-kira peristiwa yang terjadi apa dari saat ini," ujar AKP Thommy. (M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Adegan Ranjang Pengantin Baru di Tuban Diintip Pria Ronda Gara-gara Jendela Terbuka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.