Pemprov Kalsel Ajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum ke DPRD Kalsel
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan Rncangan Peraturan Daerah tentang retribusi jasa umum ke DPRD setempat.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi jasa umum ke DPRD Kalsel.
Pengajuan tersebut dilatari adanya penambahan objek pelayanan baru dan penghapusan objek serta perubahan tarif dasar pungutan daerah retribusi jasa umum.
Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, H Abdul Haris yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengatakan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah sangat diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa poin mendasar yang dianggap perlu direvisi, salah satunya terkait obyek pelayanan baru, yaitu pelayanan persampahan/kebersihan pungutan daerah atas pemrosesan sampah di tempat pembuangan akhir regional Banjarbakula, yang baru diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Karena peraturan daerah ini merupakan jenis produk hukum daerah, maka kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan masukan dalam proses pembahasannya bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Haris.
Diakhir rapat paripurna, dilakukan penyerahan Buku Karya Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menambah referensi dan khazanah bagi kemajuan lembaga DPRD khsusunya dan Kalimantan Selatan umumnya. Buku pertama berjudul “Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah” karya Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH.
Dan kedua, buku berjudul “Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Maysrakat Miskin Di Kalimantan Selatan” karya Zulfa Asma Vikra SH, MH, dan Tim, yang berhasil mendapatkan Anugerah Nawacita Terbaik III Tingkat Nasional Tahun 2016 dari Presiden RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.