Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube
Untuk modus short time, konsumen memesan jasa prostitusi selama satu hingga tiga jam dengan biaya sekitar Rp 500.000-600.000.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa prostitusi bermodus modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat terbongkar.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu,
Kasus kawin kontrak tersebut diketahu telah menjadi isu internasional.
Hal itulah yang membuat Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo bersama jajarannya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.
"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di puncak," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menyampaikan, korban yang diperdagangkan ada 11 orang dan telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan supaya tidak kembali menjadi korban saat dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.
Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.
Awalnya, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan warga negara Arab yang ingin melakukan kawin kontrak atau booking out short time di Villa daerah Puncak, Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.
Para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka NN dan OK menggunakan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh tersangka OK.
Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.
Para mucikari penyedia korban booking out short time mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp 600.000, sedangkan 1 malam sebesar Rp 1.000.000-Rp 2.000.000.
Kemudian, booking out secara kawin kontrak para mucikari mematok harga Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10.000.000 untuk jangka waktu 7 hari.
Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.