Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisata Seks 'Halal' di Bogor Telah Berjalan Lima Tahun, Mendunia karena Videonya Ada di YouTube

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Wisata Seks 'Halal' di Bogor Telah Berjalan Lima Tahun, Mendunia karena Videonya Ada di YouTube
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. 

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau short time di wilayah Puncak Bogor," kata Ferry.

"Wisata seks 'halal' di Puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami berusaha melakukan penyelidikan di Puncak," lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditangkap adalah Nunung Nurhayati, Oom komariah alias Rahma, Saleh dan Devi Octa Renaldi.

Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan warga negara asing.

Berita Rekomendasi

Ia berperan sebagai pemesan perempuan, namun ia kini telah didepotasi ke negara asalnya.

"Kemudian terungkaplah jaringan, di mana dari hasil penyelidikan tersebut kita menangkap dua penyedia perempuan di wilayah Puncak."

"Kemudian satu yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi tersebut, yang mengkoordinir warga negara asing dan mencari perempuan di wilayah Puncak."

"Kemudian satu pengantar dan satu warga negara asing yang ikut serta ataupun pengguna dari tindak pidana perdagangan orang ini," ungkapnya.

Ferry mengungkapkan, ada dua modus yang digunakan oleh para tersangka.

Yakni booking out kawin kontrak dan short time.

Para tersangka tersebut menawarkan wanita ke wisatawan asing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas