Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Kefamenanu Rudapaksa Pacarnya yang Masih ABG, Dilakukan Usai Mabuk Miras

Beberapa orang sudah dimintai keterangan, ternasuk korban, pelaku, dan saksi yang merupakan teman pelaku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Kefamenanu Rudapaksa Pacarnya yang Masih ABG, Dilakukan Usai Mabuk Miras
Ilustrasi 

Kedua pada pada pertengahan Desember di perkebunan sawit.

"Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka.

Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," pungkasnya.

Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Seusai Nikmati Miras sampai Mabuk, Pria Ini 'Nikmati' Tubuh Pacarnya, Gituan di Belakang Kamar Kos

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas