Begini Modus Tipuan Pasutri di Brebes Bisa Ajak Siswi SMP Lakukan Threesame
IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome dan disekap selama 10 hari
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - IT (16) siswi SMP di Brebes disekap selama 10 hari oleh Sarkum (51) dan Puroh (29), pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Peristiwa tersebut berawal saat IT diajak Puroh, tetangganya pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Puroh meminta agar IT membantu pekerjaan Sarkum, suami Puroh dengan iming-iming upah Rp 5 juta.
IT diajak ke sebuah rumah di Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu namun Puroh tidak menjelaskan bantuan apa dibutuhkan suaminya.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Kapolsek Bumiayu, AKP Adiel Aristo, Selasa (18/2/2020).
Lalu pasangan suami masuk rumah kosong tersebut.
Baca: Lima Hal Seputar Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire: Nama Asli Edi Raharjo, Lahir di Brebes
Baca: Gara-gara Ditilang, Kasus Pencabulan Anak Terungkap
Baca: Oknum Polisi di Lampung Barat Digrebek Sedang Kencan di Kamar Hotel dengan Istri Wartawan
IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome.
IT kemudian disekap selama 10 hari.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel.
Sarkum dan Puroh kemudian mengancam IT agar tidak melapor ke polisi.
Jika melapor ke polisi, suami itri tersebut akan menyantet IT.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020).
Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT. "
Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMP 10 Hari Disekap oleh Suami Istri, Dijanjikan Rp 5 Juta dan Dipaksa Threesome