Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanes Lukman Lukito, Buronan Kasus Korupsi Waterpark Nias Selatan Ditangkap di Jakarta Utara

Terpidana perkara korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito (48) yang berstatus buron akhirnya ditangkap kejaksaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Johanes Lukman Lukito, Buronan Kasus Korupsi Waterpark Nias Selatan Ditangkap di Jakarta Utara
Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Johanes Lukman Lukito, buronan kasus korupsi Waterpark Nias Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terpidana perkara korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito (48) yang berstatus buron akhirnya ditangkap kejaksaan.

Johanes Lukman Lukito berhasil ditangkap pada Senin (17/2/2020) siang di Mall Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Ia ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.

Baca: Pemotor yang Seruduk Mobil di Turunan Flyover Manahan Solo Alami Luka, Bagian Kepala Belakang Sobek

Baca: Episode Terakhir Drama Korea Crash Landing On You Raih Rating Tertinggi tvN, Kalahkan Goblin

Johanes merupakan Direktur PT Rejo Megah.

Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar.

Johanes Lukman Lukito, Buronan Kasus Korupsi Waterpark Nias Selatan_1
Johanes Lukman Lukito (kanan) dan Yulius Dakhi (kiri), dua terdakwa korupsi pembangunan Nias Waterpark saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/8/2017).

Ia sudah divonis pada 21 Mei 2019 dengan hukuman 4 tahun kurungan, dan dikenakan beban uang pengganti.

"Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Berita Rekomendasi

"Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar," tambah Sumanggar.

Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia

Baca: Sikap Teddy Bikin Kesal, Keluarga Sesalkan Keputusan Lina: Kenapa Dulu Ninggalin Anak-anak & Suami

Johanes Lukman Lukito masih diharuskan membayarkan sisa uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar lagi dan harus diganti untuk menghindari subsider 4 tahun pidana.

"Berarti dia kalau tidak diganti berarti dia dikurung 8 tahun, masa tahanan tambah subsider," ujar Sumanggar.

Kejaksaan telah melayangkan panggilan tiga kali. Namun, Johanes Lukman Lukito tak kunjung hadir.

"Ternyata dia tidak hadir tahun 2019 lagi, dia jalan-jalan ke mall Pantai Indah Kapuk," kata dia.
(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buronan Kasus Korupsi Waterpark Nias Selatan Johanes Lukman Lukito Ditangkap di Jakarta Utara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas