Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peluk Rekan Kerja dari Belakang, Bule Perancis Dicari Polda Bali Hingga Libatkan Interpol

Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Peluk Rekan Kerja dari Belakang, Bule Perancis Dicari Polda Bali Hingga Libatkan Interpol
Ditreskrimum Polda Bali
Foto istimewa. Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yakni Julien Antonie Gazielly (45) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali 

Dalam pekerjaannya, posisi terlapor sebagai manager keuangan sedangkan pelapor sebagai manager operasional resepsionis.

Kini, untuk menangkap terlapor atau DPO kasus pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, Polda Bali telah meminta bantuan interpol.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bule Prancis Ini Diburu Polda Bali Sejak 2018, Ini Yang Dilakukannya Pada Rekan Kerjanya di Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas