Dituduh Enggak Sopan Peluk Cewek di Muka Umum, Cowok Bule dari Prancis Jadi Buronan Polda Bali
Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Prancis bernama Julien Antonie Gazielly (45) masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polda Bali.
Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam.
Hal tersebut diketahui dalam unggahan akun instagram milik @Ditreskrimum.poldabali pada hari Selasa (11/2/2020) lalu.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali yakni Kompol I Wayan Nuriata mengatakan bahwa bule tersebut berkasus karena telah memeluk seorang perempuan bernama Sarah (38) di muka umum.
"Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Baca: Tak Merespon Saat Dibangunkan, BCL Sempat Anggap Suaminya Bercanda Hingga Akhirnya Tinggalkan Trauma
baca: Aktivitas Ashraf Sinclair di Malam Sebelum Kematiannya, Ini Kata Seorang Teman
Baca: BCL Pernah Bilang Tak Bisa Bayangkan Hidup Tanpa Ashraf, Bagaimana Perasaannya Kini?
Lebih jelas dikatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 25 Oktober 2014 atau 2015 di Penebel, Tabanan, di mana saat itu ada acara outbound sebuah perusahaan di Jakarta.
Singkat kejadian, dalam acara tersebut ada sebuah permainan monyet dan rumah untuk hiburan acara, dalam permainan tersebut yang tidak dapat pasangan dihukum menari.
Baca: Sensus Penduduk Online 2020 di Link sensus.bps.go.id Dijamin Kerahasiannya, Simak Caranya di Sini
Namun saat pelapor menari, tiba-tiba ia dipeluk oleh bule Perancis tersebut dari belakang.
Tak terima dengan sikap terlapor, Sarah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Namun hingga kini terlapor masih menjadi DPO Polda Bali.
Adapun laporan SPKT di awal korban dengan nomor polisi LP/275/VI/2015/Bali/SPKT Polda Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.