Siswi SMA Tega Buang Bayi, Ini Pengakuan Adik Kandung yang Diajak Berhubungan Badan 2 Kali di Rumah
Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Namun, ia menurut saja dengan permintaan SHF untuk berhubungan badan.
Lazuardi mengatakan, IK hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi SHF.
"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa," katanya.
"Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.
Ancaman Penjara
SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.
Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.
Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.
Baca: Siswi SMA Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Selokan, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya
Baca: FAKTA Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung yang Masih Kelas 6 SD
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.
Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).
Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.