Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMA Tega Buang Bayi, Ini Pengakuan Adik Kandung yang Diajak Berhubungan Badan 2 Kali di Rumah

Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Siswi SMA Tega Buang Bayi, Ini Pengakuan Adik Kandung yang Diajak Berhubungan Badan 2 Kali di Rumah
Tribun Lampung
Ilustrasi: Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA di Sumbar Buang Bayinya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.

Siswi tersebut berinisial SHF (18), sedangkan adiknya yang masih kelas 6 SD berinisial IK (13).

SHF akhirnya hamil dan telah melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (14/2/2020) lalu.

Tak ingin keluarga dan warga tahu, ia kemudian membuang bayinya ke saluran air di dekat rumahnya, di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan.

Baca: Siswi SMA Buang Bayi Akui 2 Kali Hubungan Intim Sedarah dengan Adiknya yang Masih SD

Baca: Hamil dengan Adik Kandung Usia 13 Tahun, Siswi SMA Nekat Buang Bayi ke Selokan Hingga Membusuk

SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pasaman.

Sementara, IK telah dilakukan pemeriksaan terkait ajakan dari kakak kandungnya itu.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

ILUSTRASI Bayi dibuang oleh ibunya yang masih SMA
ILUSTRASI Bayi dibuang oleh ibunya yang masih SMA (Freepik)

Ia menyampaikan, IK dan SHF telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Keduanya melakukan perbuatan tersebut, saat ibu mereka pergi ke sawah.

Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.

Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.

Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.

Baca: Fakta Lengkap Pembuangan Bayi Oleh Ibu yang Masih SMA, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya

Baca: Fakta Siswi SMA di Sumatera Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ini Kronologinya

IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.

Namun, ia menurut saja dengan permintaan SHF untuk berhubungan badan.

Lazuardi mengatakan, IK hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi SHF.

"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa," katanya.

"Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.

Ilustrasi bayi tewas
Ilustrasi bayi tewas (Tribun Pekanbaru)

Ancaman Penjara

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.

Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.

Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.

Baca: Siswi SMA Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Selokan, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya

Baca: FAKTA Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung yang Masih Kelas 6 SD

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.

Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).

Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ilustrasi: penemuan bayi yang dibuang ibu kandung
Ilustrasi: penemuan bayi yang dibuang ibu kandung (care24.co.in)

Penemuan Bayi

Diberitakan sebelumnya, warga menemukan bayi yang dibuang oleh SHF pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Seorang warga bernama Syafriandi, menemukan bayi tersebut sudah tak bernyawa.

Jasad dalam posisi tergeletak, dan sudah dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian, ia melaporkan kepada pihak kepolisian soal temuannya.

Polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas