Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD hingga Hamil, Berawal saat Ibu ke Sawah

Masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus hubungan sedarah yang dilakukan siswi SMA berinisial SHF (18) dengan adiknya sendiri IK (13) di Pasaman.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD hingga Hamil, Berawal saat Ibu ke Sawah
Surya
Ilustrasi hamil- Masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus hubungan sedarah yang dilakukan siswi SMA berinisial SHF (18) dengan adiknya sendiri IK (13) di Pasaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus hubungan terlarang yang masih sedarah di Pasaman, Sumatera Barat.

Hubungan sedarah itu dilakukan siswi SMA berinisial SHF (18) dengan adiknya sendiri IK (13) yang masih SD.

Akibat hubungan terlarang itu, SHF pun hamil dan telah melahirkan.

Oleh SHF bayi tersebut dibuang ke saluran air hingga ditemukan oleh warga.

Berikut ini kumpulan fakta hubungan sedarah siswi SMA dengan adiknya yang masih SD dirangkum dari berbagai sumber.

1. Berawal saat Ibu ke Sawah

ilustrasi seksologi
ilustrasi seksologi (SHARECARE)

SHF telah ditetapkan tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya.

Diduga SHF berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Berita Rekomendasi

Kedua orangtuanya sudah bercerai, sehingga SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Hubungan sedarah itu terjadi saat sang ibu pergi ke sawah, dikutip Kompas.com.

Serta dua orang saudaranya pergi sekolah, jadi rumah dalam keadaan kosong.

Baca: Jeritan Hati Ibu dari Siswi SMA yang Hamil karena Berhubungan Intim dengan Adiknya yang Masih SD

SHF yang mengajak adiknya melakukan hubungan badan di kamarnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, dari pengakuan tersangka hubungan sedarah itu dilakukan dua kali.

Lazuardi menyebut hubungan itu dilakukan satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah."

"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).

Baca: 8 Fakta Siswi SMA Hamil Akibat Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD di Sumatera Barat

2. Bayi Ditemukan Warga

Ilustrasi mayat bayi ditemukan warga
Ilustrasi mayat bayi ditemukan warga (Wartakota)

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebut, mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Syafriandi dalam keadaan membusuk tergeletak di saluran air kolamnya.

Penemuan tersebut oleh warga langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Polisi setelah mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya, Selasa (18/2/2020), dikutip Kompas.com.

Baca: Fakta Terbaru Siswi SMA Pembuang Bayi, Tersangka Ajak Adiknya yang Masih SD untuk Berhubungan Badan

SHF mengaku kepada polisi jika dirinya hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga sekitar.

3. Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Akhirnya polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Lazuardi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lazuardi, Selasa (18/2/2020).

Baca: Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung, Siswi SMA Akui Beri Ajakan Tanpa Tahu Akibatnya

Lazuardi mengungkapkan, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Lazuardi menilai karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Perdana Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas