Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKD CPNS 2019 Jateng Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Link Hasil Tes, dan Tempat Ujian

Tes SKD CPNS 2019 pemerintah provinsi Jawa Tengah Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Link Hasil Tes, dan Tempat Ujian di Asrama Haji Donohudan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tes SKD CPNS 2019 Jateng Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Link Hasil Tes, dan Tempat Ujian
twitter.com/bkdjatengprov
Tes SKD CPNS 2019 Jateng Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Link Hasil Tes, dan Tempat Ujian (twitter.com/bkdjatengprov) 

5. Merokok dalam ruang CAT SKD.

6. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.

7. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama ujian.

8. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.

9. Mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT SKD.

Selain itu, peserta yang dalam pelaksanaan seleksi diketahui melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun akan diberikan sanksi.

Baca: Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda

Baca: Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade

Sebagai informasi tambahan, BKN menjelaskan bagi peserta lolos PG SKD 2020 belum tentu dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019.

Berita Rekomendasi

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN, dikutip Tribunnews dari menpan.go.id.

Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.

Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.

Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil KSD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas