Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Seorang Pemulung Jadi Korban Rudapaksa, Kondisinya Sekarang Bikin Miris

Tindak rudapaksa dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Selasa (11/2/2020) lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak Seorang Pemulung Jadi Korban Rudapaksa, Kondisinya Sekarang Bikin Miris
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Anak seorang pemulung berusia 14 tahun di Kabupaten Indramayu jadi korban rudapaksa.

Ia menjadi korban saat hendak pulang setelah mengantar adiknya berangkat sekolah.

Pelaku perbuatan bejat diketahui berinisial R (24).

Tindak rudapaksa dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Selasa (11/2/2020) lalu.

Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, seusai kejadian itu kini korban mengalami depresi berat.

"Sekarang keadaannya anak dia ketakutan, ketemu orang dia diam, takut,"   ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).

Baca: Perkembangan Kondisi Kucing yang Matanya Ditembak Senapan Angin di Cirebon

Baca: Bocah 8 Tahun di India Meninggal Setelah Mengeluh Sakit Perut, Diduga Korban Pemerkosaan 16 Pria

Baca: Seorang Sopir Bawa Kabur Remaja Wanita 10 Hari Hingga Merudapaksa Korban

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata dia saat  ketemu sama laki-laki yang tidak dikenal sangat ketakutan.

Diceritakan Adi Wijaya, korban selalu menunduk saat bertemu orang lain, gadis malang itu juga menjadi pendiam dan seperti orang yang ketakutan.

Dalam hal ini disampaikan Adi Wijaya, pihaknya akan terus mendampingi serta memulihkan psikologi korban.

"Kami juga akan mendalami terus kasus ini sampai tuntas," ujar dia.

Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas