Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penyiar Radio yang Dianiaya Mantan Pacar, Pelaku akan Jalani Masa Percobaan 3 Bulan

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) telah diproses oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Editor: Noorchasanah A
zoom-in Kasus Penyiar Radio yang Dianiaya Mantan Pacar, Pelaku akan Jalani Masa Percobaan 3 Bulan
net
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) telah diproses oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (20/2/2020).

Surat panggilan sudah diterima YP dua hari menjelang proses persidangan dilakukan.

"Dapat surat panggilan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 18 Februari 2020," ujar YP kepada TribunSolo.com.

YP harus menunggu proses tersebut dilaksanakan kurang lebih tiga bulan lamanya.

Itu terhitung semenjak dirinya melakukan pelaporan dan mengurus BAP ke pihak kepolisian pada 3 November 2019.

Pelaporan dilakukan setelah ia diduga terlibat cekcok dan mendapat penganiayaan dari AM.

Dugaan itu diterima seusai YP memutuskan untuk mengakhiri hubungan pacaran dengan AM.

Berita Rekomendasi

"Aku melakukan pemeriksaan atau visum di Rumah Sakit Dr Oen Solo Baru, setelah itu langsung bikin BAP dan ibuku yang jadi saksi," tutur YP.

Persidangan telah digelar dan menghasilkan vonis untuk pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, AM (24).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas