Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim di Sumbar, Kebiasaan Sang Ibu Jadi Salah Satu Penyebab
YM (48), ibu siswi SMA SHF (18) mengaku menyesal atas apa yang terjadi kepada anaknya melakukan hubungan sedarah dengan adiknya IK (13) yang masih SD.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - YM (48), ibu siswi SMA SHF (18) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan anaknya.
SHF (18) merupakan tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (incest) dengan adiknya IK (13) yang masih SD.
YM menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya saat berada dirumah.
Sehingga menyebabkan kedua anak kandungnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Bahkan, hubungan intim kakak dan adik itu menyebabkan SHF hamil.
Setelah melahirkan, SHF pun membuang bayinya hingga diketahui warga.
Baca: FAKTA-FAKTA Hubungan Incest Siswi SMA dengan Adik: Modus Operandi hingga Ancaman Hukuman
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).
"Ibunya sedih dan menyesal," ujar AKP Lazuardi, dikutip Kompas.com.
Lazuardi menilai karena kondisi ekonomi membuat YM kurang memperhatikan anak-anaknya.
Apalagi, YM sudah bercerai dengan suami sehingga harus membanting tulang untuk menghidupi empat orang anaknya.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi."
"Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.
Baca: Jeritan Hati Ibu dari Siswi SMA yang Hamil karena Berhubungan Intim dengan Adiknya yang Masih SD
Kehidupan YM bersama empat anaknya yang masih sekolah di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Lazuardi mengatakan YM pernah curiga ke SHF saat anaknya hamil.
Namun, SHF saat ditanya menghindar dan mengatakan sakit gigi.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Berikut ini kumpulan fakta hubungan sedarah siswi SMA dengan adiknya yang masih SD dirangkum dari berbagai sumber.
Baca: 8 Fakta Siswi SMA Hamil Akibat Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD di Sumatera Barat
1. Berawal saat Ibu ke Sawah
SHF telah ditetapkan tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya.
Diduga SHF berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Kedua orangtuanya sudah bercerai, sehingga SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan sedarah itu terjadi saat sang ibu pergi ke sawah, dikutip Kompas.com.
Serta dua orang saudaranya pergi sekolah, jadi rumah dalam keadaan kosong.
SHF yang mengajak adiknya melakukan hubungan badan di kamarnya.
Baca: FAKTA Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD hingga Hamil, Berawal saat Ibu ke Sawah
Menurut Lazuardi, dari pengakuan tersangka hubungan sedarah itu dilakukan dua kali.
Ia menyebut hubungan itu dilakukan satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah."
"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).
2. Bayi Ditemukan Warga
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebut, mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Syafriandi dalam keadaan membusuk tergeletak di saluran air kolamnya.
Penemuan tersebut oleh warga langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi setelah mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya, Selasa (18/2/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Siswa SD Berhubungan Badan dengan Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Terkuak Nasib Pilu Si Bayi
SHF mengaku kepada polisi jika dirinya hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga sekitar.
3. Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Kronologi Siswi SMA Ajak Adiknya yang Masih Bocah SD Hubungan Inses, Ayah Ibu Sudah Cerai
Akhirnya polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Lazuardi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lazuardi, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi mengungkapkan, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca: Hamil Karena Hubungan Gelap, Intan Nekat Melahirkan di Kos dan Potong Tali Pusar Sendiri
"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lazuardi menilai karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Perdana Putra)