Tidak Cukup Bukti Tewas Dibunuh, Polda NTT Hentikan Penyidikan Meninggalnya ASN Kabupaten Ende
Keluarga juga meminta Kapolda NTT untuk membentuk tim khususnya untuk membuka dan mengungkap kasus kematian ini
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT) akhirnya menghentikan penanganan kasus dugaan pembunuhan ASN pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Ansel Wora.
Penghentian penanganan kasus dilakukan usai pihak penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara.
Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan, hasil gelar perkara, merekomendasikan dugaan pembunuhan korban atas nama Anselmus Wora di Dusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende dapat dihentikan karena tidak cukup bukti.
Mayat sopir di Dinas Perhubungan ini ditemukan pada Kamis 31 Oktober 2019, sekitar pukul 23.99 Wita,
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Yudi didampingi oleh Dir Intelkam Polda Pol Joudy Aldrien Abednedju Mailoor, Wadir Reskrimum Polda NTT AKBP Anthon CN dan Kaur Penmas Bid humas Polda NTT AKP Samuel.
Turut dihadirkan pula dokter Labfor dr Ni Luh Putu Spf dan dr Arif Wahyono S.Pf dari Pusdokkes Mabes Polri.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan baik dari tim Polsek, Polres Ende maupun oleh tim Polda NTT, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan," kata Yudi kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda NTT pada Jumat (21/2/2020) siang.
Ia mengatakan, hasil olah TKP kriminalistik, pada barang bukti mobil truk tidak ditemukan ada darah korban maupun petunjuk penyebabnya.
Sementara darah yang ditemukan di jalan rabat tempat para saksi menemukan korban adalah benar merupakan darah korban.
Hasil toksikologi barang yang diduga muntahan korban di TKP, jelas Kombes Yudi, tidak mengandung pestisida, narkoba, logam berat dan alkohol.
Demikian pula hasil analisa call data record dan kloning telepon para saksi, tidak ditemukan percakapan mencurigakan baik sebelum atau setelah kejadian.
Dalam kesempatan sebelumnya, dokter Labfor Pusdokkes Polri dr Ni Luh Putu Spf menjelaskan hasil otopsi yang dilakukan oleh timnya terhadap korban pada 27 November 2019.
Ia mengatakan, pada pemeriksaan luar terdapat tanda pembusukan di bagian kepala dan luka akibat benda tumpul.
Sementara itu untuk pemeriksaan dalam ditemukan penebalan dari jantung ke koroner serta ada resapan darah di bawah kulit kepala dan pendaratan di dalam kepala.
"Kesimpulannya ada perdarahan dalam otak dan ada pembusukan," jelas dr Putu.
Ahli forensik staf Biddokkes Polri dr Arif Wahyono S.Pf yang dihadirkan sebagai second opinion (pembanding) mengatakan bahwa korban meninggal akibat penyakitnya.
"Menurut saya korban ini jatuh, lalu temuannya seperti yang sudah diperiksa oleh dokter Putu, jadi penyebabnya penyakitnya sendiri bukan karena pengaruh akibat benda tumpul di kepala," kata dr Arif.
Ia mengatakan, kekerasan tumpul yang terjadi di kepala korban dan pendarahan otak tidak ada kaitannya.
Jika kematian akibat pembunuhan maka seharusnya harusnya tengkorak kepala korban rusak.
Terhadap penyampaian hasil tersebut, pihak keluarga yang diwakili kakak kandung korban Hendrikus Seni, serta beberapa kerabat seperti Anis Raja dan Maksi Mari menyampaikan kekecewaannya.
Mereka menyatakan tidak menerima hasil yang disampaikan oleh pihak Polda NTT.
Menurut Hendrikus Seni, korban sama sekali tidak memiliki penyakit seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
"Adik saya tidak punya riwayat sakit, itu menurut pandangan mereka (Polisi). Jadi kami sudah minta bahwa kita akan lanjutkan ini, keluarga tidak puas atas keputusan ini," ujar Hendrikus.
Kerabat lainnya, Anis Raja bahkan menuding dokter forensik yang memberikan second opinion tidak jujur dan tidak profesional dalam menyampaikan pendapatnya secara objektif.
"Keluarga tidak menerima hasil yang disampaikan, dan akan mengambil langkah hukum selanjutnya," tambahnya.
Keluarga juga meminta Kapolda NTT untuk membentuk tim khususnya untuk membuka dan mengungkap kasus kematian ini.
Menjawab respon keluarga, Kombes Pol Yudi menyatakan bahwa meski kasus ini ditutup tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dibuka kembali. Ia bahkan berharap jika keluarga yakin dan memiliki bukti baru untuk dapat dikoordinasikan dan diberikan kepada pihaknya. Ia juga membantah ada tekanan dan kepentingan sehingga menutup kasus tersebut.
"Karena belum ditemukan bukti, bukan berarti tidak ada kemungkinan untuk dibuka kembali. Kasus ini tetap ada kemungkinan," katanya.
"Dalam kasus ini kalau memang ada bukti dalam yang bapak punya bapak sampaikan pada kami nanti kita tindak lanjuti," janji Yudi.
Sebelum sampai pada penutupan kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pra rekonstruksi selama enam kali yang terdiri dari empat kali oleh polres Ende dan dua kali bersama Polda NTT dan tim Labfor Kriminalistik Polda Bali. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa 39 orang sakai dan tiga orang ahli forensik.
Almarhum Ansel Wora ditemukan meninggal dunia di Dusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Flores, NTT pada Kamis 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, korban ditemukan di samping mobil truk dalam keadaan tidak bergerak dengan posisi wajah menempel ke bawah oleh saksi Ishak, Acan, Arif, Enjek, David dan Amir.
Korban kemudian dibawa para saksi ke Puskesmas Ahmad Yani Pulau Ende, namun korban dinyatakan meninggal oleh perawat Puskesmas atas nama Junaidi. Korban lalu dibawah oleh para saksi dengan kapal JJ menuju RSUD Ende.
Sesampainya di RSUD, korban dinyatakan meninggal dunia dia hingga empat jam sebelumnya. Dari visum luar yang dilakukan dr Camelia Jance, menemukan luka terbuka pada ubun ubun sepanjang 4 cm dan luka lecet tegas pada pipi kiri. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polda NTT Hentikan Pengungkapan Kasus Dugaan Pembunuhan Ansel Wora, https://kupang.tribunnews.com/2020/02/21/polda-ntt-hentikan-pengungkapan-kasus-dugaan-pembunuhan-ansel-wora?page=all.
Penulis: Ryan Nong
Editor: Kanis Jehola
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.