Mengaku akan Dibantu Jin, Komplotan Ini Janjikan Uang Rp 125 Juta Digandakan Jadi Rp 22 Miliar
Penipuan berawal saat korban yang mengaku terjerat utang pun berminat menggandakan uang dengan harapan bisa melunasi utang-utangnya
Editor: Eko Sutriyanto
![Mengaku akan Dibantu Jin, Komplotan Ini Janjikan Uang Rp 125 Juta Digandakan Jadi Rp 22 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komplotan-peganda-uang1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Komplotan penipuan bermodus penggandaan uang diamankan aparat Polsek Payangan, Gianyar, Bali.
Komplotan ini menjanjikan bisa melipatgandakan uang dari Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.
Dalam menjalankan aksinya itu, komplotan pelaku mengatakan, dibantu oleh jin agar bisa melipatgandakan uang.
Tersangka yang diamankan adalah Anwar (61), calon kepala desa ( cakades) gagal di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember dan Juma'ari (57) yang mengaku sebagai ustaz.
Yang menjadi korban adalah I Wayan Andika (39), warga Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Penipuan berawal saat korban yang mengaku terjerat utang pun berminat menggandakan uang dengan harapan bisa melunasi utang-utangnya.
Pada saat kejadian, Kamis (13/2/2020) siang, dua pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.
Baca: Hebatnya Rafathar Tak Mengeluh Saat Tawaf, Putra Raffi Ahmad Bikin Syahnaz Heran Begini
Baca: Sinopsis Film Vertical Limit, Tayang di Biskop Trans TV Malam Ini Sabtu (22/2/2020) Pukul 23.00 WIB
Baca: Ramalan Zodiak Minggu 23 Februari 2020: Aries Beruntung Punya Sahabat, Leo Sadari Pentingnya Waktu
Anwar berperan sebagai ustaz, sedangkan Juma'ari berperan sebagai kiai yang akan menggandakan uang.
Pelaku disediakan kamar khusus oleh korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp 125 juta kepada pelaku dengan menggunakan amplop besar.
Dalam ritual, pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke dalam amplop agar bisa menggandakan uang.
Namun sebelum ritual selesai, polisi sudah melakukan penggerebekan di rumah korban dan menangkap kedua pelaku.
"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggur, Cakades Gagal Buka Jasa Pengganda Uang, Klaim Dibantu 40 Jin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.