Pasutri di INHU Ini Bunuh Wanita Berusia 78 Tahun Gara-Gara Ditagih Utang Rp 200 Ribu
Tersangka mengaku cuma membenturkan kepala korban ke dinding. Tapi hasil forensik ditemukan tengkorak kepala korban pecah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, INHU - Pasangan suami istri (pasutri), PI (19) dan SA (17), membunuh bernama Cicih (78) gara-gara ditagih utang.
Pasutri warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini telah diamankan petugas kepolisian.
Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pasutri itu diamankan i Polsek Siberida untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku, sebut dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya membunuh korban karena kesal ditagih utang.
"Tersangka mengaku kesal ditagih utang Rp 200 ribu oleh korban," ungkap Misran saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Selain mendalami motif pelaku, lanjut dia, penyidik juga sedang mendalami cara tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan tetangganya.
Saat pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya membenturkan kepala korban ke dinding, yang menyebabkan tulang tengkorak korban patah.
"Keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan ahli forensik berbeda. Tersangka mengaku cuma membenturkan kepala korban ke dinding. Tapi hasil forensik ditemukan tengkorak kepala korban pecah di bagian depan dan belakang. Jadi masih didalami penyidik," sebut Misran. Menurut dia, kedua tersangka diduga terlibat penyaniayaan terhadap korban hingga tewas.
Kronologi kejadian Misran menjelaskan, perisitiwa itu berawal saat Polsek Siberida mendapat informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat perempuan bernama Cicih (78) di rumahnya di Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Inhu, Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Petugas mendatangi lokasi kejadian. Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban tewas dengan luka memar pada dahi kiri dan kanan, dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit di Kelurahan Pematang Reba, Rengat, untuk dilakukan otopsi.
"Hasil pemeriksaan forensik Polres Inhu bersama Biddokes Polda Riau, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala, yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan pendarahan," kata Misran.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, tim Opsnal Polsek Siberida berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasutri.
"Kedua tersangka ditangkap, Jumat (21/2/2020), setelah melarikan diri ke wilayah Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau," tutup Misran. (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditagih Utang Rp 200.000, Pasutri di Riau Bunuh Seorang Nenek"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.