Plt Gubernur Aceh Berharap Dana Otonomi Khusus Tidak Dibatasi Hingga 2027
Nova Iriansyah berharap pemerintah pusat tidak membatasi pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk provinsinya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Nova Iriansyah berharap pemerintah pusat tidak membatasi pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk provinsinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Nova langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada acara Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2/2020).
"Kami berharap agar kebijakan dana otsus untuk Aceh tidak dibatasi sampai 2027 saja," ucap Nova.
Nova beralasan sejak diberikan pada 2008, dana otsus berhasil menurunkan angka kemiskinan di tanah rencong ini.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar, MPR Ingin Pancasila Ada di Relung Hati Bikers
Baca: DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
"Karena sudah terbukti selama 11 tahun kebijakan Dana otsus di Aceh setidaknya 18 persen kemiskinan di Aceh dapat diturunkan berkat dana itu," tutur Nova.
Selain itu, Nova berharap pemerintah mampu mempercepat realisasi Nota Kesepahaman Helsinki atau MoU Helsinki.
Dana otsus termasuk dalam klausul MoU Helsinki yang disepakati pada 2005.
"Kami mohon kepada presiden untuk berkenan memberikan dukungan melalui kebijakan. Antara lain mempercepat pemenuhan implementasi MOU Helsinki," ujar Nova.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dana otonomi khusus berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.
Dilansir oleh Serambinews, dana tersebut didapat sejak 2008 hingga 2027, kompensasi dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Pusat melalui MoU Helsinki pada 2005 lalu.
Dalam kurun waktu 2008-2020, Aceh sudah menerima Dana Otsus sebesar Rp 81,4 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.