Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cetus Program Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cetus Program Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

IYA sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi susur sungai menyebabkan 10 siswa meninggal dunia.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."

"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.

Baca: Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Ini Pengakuan Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Baca: Sempat Diingatkan Warga, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Katakan Nggak Apa-apa Kematian di Tangan Tuhan

Menurutnya, saat kejadian, cuaca sedang mendung, dan wilayah Turi tak jauh dari Merapi.

Sehingga, jika di atas hujan maka air akan mengalir ke bawah.

"Itu harus jadi pertimbangan, seorang yang ahli harusnya bisa mempertimbangkan manajemen risiko."

"Bagi orang yang masuk ke daerah yang perlu pengamanan harusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup," imbuh Karyoto.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas