Kementerian PPPA Kunjungi SMPN 1 Turi, Pastikan Korban Tragedi Susur Sungai Pulih
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) didampingi DP3AP2KB Sleman, turut mendatangi SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020).
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, turut mendatangi SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020).
Kedatangan itu bertujuan untuk memastikan semua siswa yang menjadi korban saat kegiatan susur sungai, mendapat pendampingan yang baik.
“Kami ingin memastikan bahwa semua anak yang menjadi korban, yang masih dalam proses pendampingan, benar-benar mendapatkan pendampingan dengan baik dari ahlinya (psikolog)."
"Sehingga mereka benar-benar pulih,” jelas Asisten Deputi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Kementerian PPPA, Valentina Ginting, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
Selain itu, Valentina juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Sleman untuk melakukan segala upaya.
Hal itu terkait dengan yang diperlukan untuk memastikan anak-anak dan keluarganya, mendapatkan layanan yang tepat.
“Sebetulnya secara sistem, di Sleman ini sudah bagus. Artinya, dalam penanganannya, semua unsur terlibat."
"Semua bergerak, ini luar biasa,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya, Kementerian PPPA berkesempatan untuk mendatangi sejumlah lokasi di SMPN 1 Turi yang menjadi tempat pendampingan bagi para siswa korban maupun keluarganya.
Selain itu, pihaknya juga mengikuti pertemuan dengan perwakilan sekolah untuk mendapatkan informasi terkait pendampingan anak-anak.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB, Mafilindati Nuraini mengatakan bahwa dalam memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, pihaknya telah menyiapkan Sekretariat Bersama (Sekber) perlindungan anak paska insiden.
“Kami sudah menyiapkan Sekber di depan kantor kami tepatnya di Gedung Pusat Pembelajaraan Keluarga di Jalan Rorojongrang nomor 4."
"Kami berharap bersama seluruh stakeholder dapat dikoordinasikan untuk mendampingi anak paska musibah ini,” jelasnya.
Baca: Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Nekat Lakukan Acara: Kalau Mati di Tangan Tuhan
Baca: Tingggalkan Siswa di Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Pembina Pramuka ditahan
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polda DIY resmi menahan satu orang tersangka dalam 'tragedi susur sungai' pada Minggu, (23/2/2020).
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020), melansir Tribun Jogja.
Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka.
Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.
Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.
Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Tersangka IYA mendapay ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.
Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.
Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.