Polisi Tetapkan 1 Guru SMPN 1 Turi Sebagai Tersangka Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 8 Murid
Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di Sungai Sempor.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.
"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
• POPULER Kesaksian Salma Berhasil Selamat Saat Susur Sungai namun Arus Mendadak Deras: Saya Terseret
Yuliyanto menyampaikan, ada tiga kelompok dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan.
Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.
"Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu," kata Yuliyanto.
• UPDATE Terbaru 6 Siswa SMP Negeri 1 Turi Yogyakarta Meninggal Dunia Saat Ikut Kegiatan Susur Sungai
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai. Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya.
Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.
Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.