Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tragedi Maut Susur Sungai di Sleman Mengaku Cetuskan Ide, hingga Tinggalkan Para Siswa

Kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020), terus bergulir.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tersangka Tragedi Maut Susur Sungai di Sleman Mengaku Cetuskan Ide, hingga Tinggalkan Para Siswa
DOK. Pusdalops DIY / Twitter @merapi_news
Evakuasi siswa SMPN 1 Turi (kanan) dan korban selamat (kiri) - Berikut kabar terkini data korban siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020). Tiga lainnya belum ditemukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020), terus bergulir.

Hingga ditetapkan salah seorang tersangka, yang notabene adalah sang pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Hal tersebut ingkapkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

Baca: 2 Jenazah Ditemukan Pagi Ini Terseret 700 M, Korban Tewas Susur Sungai SMP 1 Turi Jadi 10 Orang

Baca: Menyayat Hati! Begini Curhat Pilu Ayah Korban Susur Sungai, Kado Terakhir yang Tak Sempat Terwujud

BERITA REKOMENDASI

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.

Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.

Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Lalu empat  orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish. Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.

"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.


Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas