ASN Tilap Rp 1,5 M Infak Masjid Raya Sumbar untuk Foya-foya, Pengurus Tertipu Modus 'Motor Usang'
Seorang ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) diduga menilap uang infak Masjid Raya Sumbar.
Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) diduga menilap uang infak Masjid Raya Sumbar.
Uang umat yang diambil oleh oknum ASN tersebut ternyata digunakan buat foya-foya.
Perbuatan pelaku yang sudah berlangsung bertahun-tahun, tak dicurigai oleh pengurus masjid karena pelaku pakai modus 'motor usang'.
Oknum ASN tersebut diduga menilap uang infak Masjid Raya Sumbar, BAZ dan APBD sejak 2013 hingga awal 2019.
Baca: Oknum ASN Pemprov Sumbar Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumatera Barat Rp 862 Juta
Oknum ASN berinisial RNT tersebut menjalankan aksinya tanpa diketahui atasannya di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.
Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah yang dilantik pada 11 Februari 2019, mengatakan perbuatan RNT terungkap pada 18 Maret 2019.
"Kasus terungkap pada 18 Maret 2019. RNT menilep uang infak Masjid Raya sebesar Rp 862 juta, APBD Rp 629 juta, dan pajak 2018 Rp 56 juta," jelas Syaifullah.
Syaifullah menyebutkan, pengakuan RNT, dia menggunakan dana tersebut untuk foya-foya.
"Kalau pengakuannya memang begitu, tapi nanti di pengadilan bisa dilihat, ke rekening mana saja uang tersebut mengalir (transfer)," ungkap Syaifullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.