Oknum ASN Pemprov Sumbar Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumatera Barat Rp 862 Juta
Sejak 2013 hingga awal 2019, seorang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar diduga menilep uang infak Masjid Raya Sumbar, BAZ dan APBD.
Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejak 2013 hingga awal 2019, seorang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar diduga menilep uang infak Masjid Raya Sumbar, BAZ dan APBD.
Oknum ASN berinisial RNT tersebut menjalankan aksinya tanpa diketahui atasannya di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.
• Syarifuddin Korban Kebakaran Rumah di Padang: Sepertinya Malam Ini Kami kembali Tidur di Masjid
• Setelah Minum 25 Bungkus Obat Batuk, Ali Nekat Curi Kotak Amal Masjid dalam Keadaan Mabuk
"Kasus terungkap pada 18 Maret 2019. RNT menilep uang infak Masjid Raya sebesar Rp 862 juta, APBD Rp 629 juta, dan pajak 2018 Rp 56 juta," jelas Syaifullah.
Syaifullah menyebutkan, pengakuan RNT, dia menggunakan dana tersebut untuk foya-foya.
"Kalau pengakuannya memang begitu, tapi nanti di pengadilan bisa dilihat, ke rekening mana saja uang tersebut mengalir (transfer)," ungkap Syaifullah.
• POPULER SUMBAR - Reaksi Ibu setelah Anak Gadisnya Dihamili Adik| Soal Uang Infak Masjid Raya Sumbar
• Polisi Belum Terima Laporan Terkait Dugaan Penggelapan Uang Infak Masjid Raya Sumbar
Syaifullah menilai RNT mengakui perbuatannya dan tampak merasa bersalah. Namun dia tetap kelihatan tegar dari apa yanag telah diperbuatnya.
"Dia merasa bersalah, cuma mentalnya kuat," terang Syaifullah.
Syaifullah juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Polresta Padang sebanyak dua kali.