Oknum Kepsek Jadi Tersangka Pencabulan Siswa SD, Aksinya Terungkap Setelah 4 Tahun Berlalu
Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara tega mencabuli anak didiknya.
Editor: Dewi Agustina
"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.
Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku
"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.
Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Harusnya kepala sekolah menjadi pengayom dan contoh.
Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek
Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar
Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya
"Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid," ujarnya.
Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.
"Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan. Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah," ujarnya.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, juga menyayangkan kasus ini.
Apabila terbukti, kata dia, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Karenanya pelaku harus diberikan sanksi tegas.
"Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi," kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival Kuliner Bali di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020) sore.
Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.
"Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.