Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembina Pramuka Tak Izin Pengelola Desa Wisata, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bisa Bertambah

Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menyebut tersangka IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembina Pramuka Tak Izin Pengelola Desa Wisata, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bisa Bertambah
Ist/Gandung Kusmardana
Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang guru yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, ditetapkan sebagai tersangka terkait musibah susur sungai yang mengakibatkan 10 siswa tewas.

Wakil Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Wakapolda DIY) Brigjen Pol Karyoto menyebut tersangka IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.

"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Brigjen Pol Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020).

Ia menyebut pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.

"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.

Terlebih jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 orang, sedang pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.

"Susur sungai merupakan kegiatan cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.

Baca: UPDATE Pasien Virus Corona per Senin, 24 Februari Pagi: 78.987 Terinfeksi, 2.469 Orang Meninggal

Baca: Berkat Jebakan Ini Warga Pergoki Remaja Klaten Puaskan Seksual dengan Jok Motor Dihias Pakaian Dalam

Berita Rekomendasi

Menurut Wakapolda, siswa SMP belum mempunyai kondisi tubuh yang kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai.

"Mereka ini usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.

Selain itu tersangka IYA juga tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar.

"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika). Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyatkan tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Sleman.

Baca: Pakai 3 Teknik Masak, Olahan Kalkun Firhan MasterChef Ada yang Belum Matang, Arnold: Baru Mau Muji

Baca: BMKG - Prakiraan Cuaca Selasa 25 Februari 2020: Waspada Cuaca Esktrem di Yogyakarta dan Sekitarnya

Tersangka, guru olahraga di SMPN 1 Turi, merupakan orang yang bertanggung jawab menentukan lokasi susur Sungai.

"Dari pemeriksaan terhadap pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.

Menurut Yuliyanto, IYA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria, pada Sabtu (22/2/2020) siang.

Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai dimakamkan hari Sabtu (22/2/2020) ini di makam Dusun Karanggawang Girikerto, Turi
Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai dimakamkan hari Sabtu (22/2/2020) ini di makam Dusun Karanggawang Girikerto, Turi (TribunJogja.com/Hasan Sakri)

Hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina pramuka.

"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.

Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bisa bertambah seiring pemeriksaan terhadap para saksi.

Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.

Wahyu Efendi, Kepala Basarnas DIY menyatakan proses pencarian hari kedua akan dihentikan sekitar pukul 21.00 WIB. Seharian ini pihak Basarnas dan SAR gabungan telah melakukan penyisiran dan pengecekan di beberapa titik yang diperkirakan ada tubuh korban yang menyangkut di dasar sungai.
Wahyu Efendi, Kepala Basarnas DIY menyatakan proses pencarian hari kedua akan dihentikan sekitar pukul 21.00 WIB. Seharian ini pihak Basarnas dan SAR gabungan telah melakukan penyisiran dan pengecekan di beberapa titik yang diperkirakan ada tubuh korban yang menyangkut di dasar sungai. (Tribun Jogja/Santo Ari)

"Kami serahkan kepada lembaga kepolisian. Kami sangat menghormati proses hukum baik di polda maupun polres," kata Sri Purnomo seusai upacara penutupan pencarian korban di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu.

Terkait kemungkinan orang tua korban menuntut pihak sekolah, Sri mempersilakan dan menilai hal itu sebagai hak serta pilihan masing‑masing orang tua.

"Tapi yang jelas kan semua itu pada prinsipnya tidak ada faktor kesengajaan. Hanya kelalaian, ketidakprofesionalan, itulah yang menyebabkan adanya musibah ini," katanya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas