Dua Pelaku Jual Beli Hewan yang Dilindungi di Wilayah Kabupaten Majalengka
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membekuk dua pelaku jual beli hewan yang dilindungi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kasus penjualan binatang dilindungi itu terungkap saat dijual melalui media sosial Facebook.
Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020).
"Ada dua pelaku yang kami tangkap, satu berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Bismo mengatakan, satu tersangka lainnya berinisal AD (28) seorang pedagang, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
"Kedua tersangka tersebut, kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, modusnya sama, mereka menjual hewan yang dilindungi undang-undang, melalui medsos Facebook," ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) dan satu buah handphone.
"Untuk tersangka AS, kami tangkap di daerah Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.
"Sedangkan, dari tersangka AD, kami bekuk di depan eks Pabrik Gula, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Bismo.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Selain berhasil mengamankan seekor kucing hutan, dari tangan tersangka lainnya, polisi mengamankan satu ekor satwa jenis alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus).
"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jual Hewan Dilindungi Melalui Facebook, Warga Majalengka dan Sumedang Ini Dibekuk Polisi,