Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Siswa SMA Edarkan Uang Palsu, Bosnya Kabur

Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Siswa SMA Edarkan Uang Palsu, Bosnya Kabur
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus peredaran uang palsu. 

Laporan wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Kedua tersangka, salah satunya masih berusia 17 tahun asal Aceh Timur dan satunya lagi berinisial MS (19) asal Langkahan, Aceh Utara.

Di samping itu, polisi juga menetapkan seorang DPO, seorang pria berumur 30 tahun asal Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers, Selasa (26/2/2020), menyatakan, kalau kedua tersangka ditangkap pada 23 Februari 2020 lalu di kawasan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan, maka diketahui kalau uang palsu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria asal Aceh Timur.

Dimana antara DPO dan tersangka adanya kesepakatan, kalau keuntungan berupa pengembalian uang asli dan barang yang dibelanjakan dengan uang palsu akan dibagi.

Baca: Kronologi Penangkapan Pelaku yang Buang Sesajen di Bengawan Solo, Begini Ceritanya

Baca: Permintaan Lucinta Luna Saat Ditahan di Ruang Khusus, Dibawakan Bakso hingga Rambut Palsu

Baca: Tak Hanya untuk Tipu Jual-Beli, Foto Briptu Arie Pernah Dicatut untuk Modus Pacar Palsu

Berita Rekomendasi

"Jadi didasari keterangan dari tersangka, maka kita pun telah menetapkan pria asal Aceh Timur tersebut sebagai DPO. Kini dia pun sedang kita buru," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan.

Sebelumnya, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik warung di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Di mana pemilik warung tersebut sudah tertipu oleh kedua tersangka.

Didasari laporan tersebut, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Maka pada 23 Februari 2020, berhasil menangkap kedua tersangka yang masih menjadi siswa kelas satu dan kelas dua SMA.

Keduanya ditangkap di kawasan Lancok, Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, diawali mereka mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas