Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Baru Langsung Ditahan, Ketua Gugus Depan dan Pembina Pramuka dari Luar Sekolah

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Baru Langsung Ditahan, Ketua Gugus Depan dan Pembina Pramuka dari Luar Sekolah
BPBD DIY/TribunJogja, Santo Ari
Polda DIY ungkap fakta baru dari bertambahnya tersangka tragedi susur sungai 

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor.

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban.

"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Juga dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020).

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Dan DS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finish.

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

"Justru IYA, DS dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.

Sikap PGRI

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat berkunjung ke SMPN 1 Turi Senin (24/2/2020) menjelaskan bahwa kedatangannya hari itu selain mengungkapkan belasungkawa juga ingin mendengar bagaimana persoalan ini terjadi dan langkah penyelesaiannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas