Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Gudep SMPN 1 Turi Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, 2 Tahun Lagi Jalani Masa Pensiun

Nasib malang harus dialami oleh R (58), Guru Seni Budaya SMPN 1 Turi Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ketua Gudep SMPN 1 Turi Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, 2 Tahun Lagi Jalani Masa Pensiun
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Ketua Gudep SMPN 1 Turi Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, Dua Tahun Lagi Jalani Masa Pensiun. Ketiga tersangka yang tak lain adalah pembina Pramuka 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang harus dialami oleh R (58), Guru Seni Budaya SMPN 1 Turi Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menjelang masa pensiun, R justru harus ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersngka terkait tragedi susur Sungai Sempor.

Tak hanya sendiri, polisi juga menetapkan yakni IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga.

Selain itu, ada juga DDS (58), warga Ngaglik yang merupakan tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP N 1 Turi.

Dengan demikian total tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka terkait tragedi susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi, Sleman, pada Jumat pada Jumat (21/2/2020).

Baca: Akui Lalai Jaga Siswa SMPN 1 Turi, Pembina Pramuka Minta Maaf dan Menangis atas Tragedi Susur Sungai

Tiga orang tersebut ditetapkan tersangka karena dianggap yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa nahas itu.

Tiga orang tersebut merupakan penginisiasi kegiatan susur sungai tersebut, ketiganya juga telah memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.

Berita Rekomendasi

Namun, ketiganya tidak ikut turun ke sungai dan ketiganya dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," kata Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan Kasim dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan

R (58), seorang guru Seni Budaya SMPN 1 Turi sekaligus ketua gugus depan sekolah mengatakan tugasnya saat itu yakni menunggu di sekolah dan mencatat siswa yang telah kembali.

"Tugasnya saya saat itu hanya menunggui di sekolah untuk mencatat siswa yang kembali dari susur sungai. Termasuk jaga barang-barang siswa," ungkap R.

R yang kini berusia 58 tahun, sebentar lagi memasuki masa pensiun sebagai PNS.

Ia harus menjalani hukuman akibat kelalaiannya tersebut.

"Sebenarnya saya tinggal dua tahun lagi pensiun," ujar R dikutip dari TribunJogja.

Baca: VIDEO Tersangka Ungkap Alasan Adakan Susur Sungai Sempor bagi Siswa SMP N 1 Turi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas