Polisi Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai, 2 Guru Lakukan Kesalahan Fatal Ini
Berikut kesalahan yang dilakukan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai hingga berakhir dinaikkan status jadi tersangka.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Masih dalam penyelidikan, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai.
Kali ini, polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Berikut kesalahan yang dilakukan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai hingga berakhir dinaikkan status jadi tersangka.
Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
• POPULER Kekecewaan Siswa Korban Susur Sungai Dengar Jawaban Pembina saat Diingatkan Warga
• Aksi Heroik Kodir, Sosok Pertama Tolong Puluhan Korban Susur Sungai Seorang Diri Pakai Tangga Bambu
Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.
Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.