Sebabkan Siswa Tewas Saat MOS SMA Taruna, Obi Frisman Divonis Pidana 7 Tahun
Berbeda halnya dengan Ibu Korban almarhum Delwyn, Berce (42), saat hakim menceritakan kronologi meninggalnya sang anak.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Obi Frisman (24) terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Palembang,Delwyn divonis tujuh tahun penjara dengan denda RP 1 Milyar Rupiah dengan subsider kurungan selama 6 bulan.
Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Abu Hanifah di ruangan sidang Kelas 1 A Khusus Kota Palembang sore ini Rabu (26/2).
" Terdakwa akan dikenai hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah dan apabila tidak membayar akan dikenai kurungan 6 bulan," ujarnya sambil ngetuk palu.
Hakim pun menjelaskan hal yang memberatkan Obi ialah saat memberikan keterangan terdakwa berbelit belit dan terbukti melakukan kekerasan.
Sementara hal yang meringankan Oby memperbaiki dirinya selama di tahanan.
Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto, Motif Dendam hingga Pelaku Ternyata Kakak Beradik
Baca: BPK Temukan Enam Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI
Baca: Jabodetabek Dilanda Banjir, Pengelola Kawasan Industri Siapkan Pompa Berkapasitas Besar
Baca: PSM Makassar Hantam Wakil Myanmar 3-1, Bojan Hodak Murka Sanksi Wiljan Pluim Datang Mendadak
Hakim menunggu pihak pengacara Obi apabila masih ingin mengajukan gugatan atas putusan yang diterima.
" Apabila terdakwa tidak terima, boleh mengobrol ke pengacara terdakwa untuk mengajukan kembali gugatan tersebut," kata Abu Hanifah.
Dari pantauan Sripo saat persidangan, Oby tampak tertunduk sambil menahan tangis selama persidangan berlangsung.
Begitu pun sang ibu Korban terlihat menangis selama persidangan bahkan sebelum sang hakim menjatuhkan hukumannya.
Sementara sang ayah korban selama persidangan dari pantauan wartawan Sripo terlihat lebih tegar.
Berbeda halnya dengan Ibu Korban almarhum Delwyn, Berce (42), saat hakim menceritakan kronologi meninggalnya sang anak.
Ia histeris dan menjerit sesaaat di ruangan sidang dan di bawa keluar ruangan.
Setelah putusan selesai, sang pengacara Oby Suwito Winato menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali atas putusan hakim hari ini
"Kami belum terima karena pelaku tidak bersalah kami akan tetap dengan pledoi yang telah kami buat dan pasti akan melakukan upaya hukum kembali," ucapnya.