3 Tersangka Susur Sungai Tanggung Jawab, PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan & Ajak Semua Guru Bangga
Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, mengajak semua guru bangga dengan tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pembina pramuka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, kini ditahan di Mapolres Sleman.
Setelah mengunjungi ketiga tersangka, Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, mengajak semua guru bangga dengan tersangka.
Pasalnya, mereka akan bertanggung jawab atas tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi itu.
"Saya mengajak guru se-Indonesia bangga lah kepada teman-teman kita yang hari ini menjalani proses hukum."
"Bukan bangga atas peristiwanya, tetapi bagimana mereka siap bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Andar di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Andar menyebut, ketiga tersangka juga siap untuk menjalani proses hukum ke depannya.
Baca: Ini yang Dilakukan 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat 250 Siswanya Susur Sungai dan Disapu Banjir
Baca: Alasan Haru Mbah Diro Nekat Nyebur ke Sungai Demi Selamatkan Siswa SMP 1 Turi yang Hanyut
Menurutnya, mereka juga meminta untuk digunduli dan mengenakan baju tahanan seperti tahanan lainnya.
"Merasakan sama di depan hukum. Kalau tahanan lain digundul, tidak pakai sandal, dan pakaiannya seperti itu, maka mereka ingin dipersamakan," ungkapnya.
"Guru tidak harus diistimewakan, itu yang mereka sampaikan," jelas Andar.
Dirinya juga mengonfirmasi, kondisi ketiga rekannya di sel tahanan saat ini baik.
"Dengan media sosial kemarin karena tidak tahu persis kita menjadi prihatin bersama, pasti kita bergejolak, semua guru pada menangis."
"Tetapi hari ini saya mendengar langsung bahwa mereka sangat memahami dan menerima apa yang diperlakukan dan harus diperlakukan dalam proses hukum," imbuh Andar.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Andar mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.