Koalisi #TeuHayangRokok Dukung Perda Pembatasan Konsumsi Rokok di Kota Bogor
Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) mengungkapkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia Tenggara den
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) mengungkapkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia Tenggara dengan angka menembus hingga 65,19 juta orang.
Yang cukup mengkhawatirkan, badan kesehatan dunia WHO menyatakan terdapat dampak buruk dari kebiasaan merokok. Sumber tersebut menyebutkan, sekitar 6 juta orang pertahun meninggal karena disebabkan oleh rokok.
Menyadari akan pentingnya menjaga kesehatan, banyak pihak mencoba melakukan berbagai cara untuk menekan angka perokok di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk membatasi ruang gerak para perokok.
Meskipun ruang gerak para perokok telah dibatasi, Universitas Indonesia menemukan sebanyak 21,4% anak merokok dan 82% menyatakan merokok karena melihat iklan dan display.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) mengambil langkah dengan melarang iklan dan berbagai bentuk promosi rokok di wilayah Kota Bogor. Langkah tersebut mendapat banyak dukungan.
Menurut Ketua No Tobacco Community, Bambang Triyono, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk pengendalian konsumsi produk tembakau. “Peraturan ini adalah dalam rangka pengendalian konsumsi produk tembakau terutama pada anak-anak dan remaja,” katanya.
Salah seorang pemilik toko kelontong yang juga merupakan Koalisi #TeuHayangRokok, Selvy mengungkapkan, para pedagang kelontong tidak perlu takut penjualan turun karena Perda yang diterapkan oleh Pemkot Bogor. Menurutnya masih banyak komoditas lain yang dapat dibeli oleh masyarakat seperti kebutuhan bahan pokok.
“Jangan takut juga akan penurunan pendapatan warung/toko dengan adanya peraturan ini, karena orang tetap saja akan beli minyak goreng atau sabun cuci di warung,” ungkap Selvy.
Senada dengan Selvy, menurut Bambang, Perda tersebut tidak akan menekan hak berusaha pedagang. “Peraturan ini sama sekali tidak menekan hak berusaha pedagang, ingat yang diatur di sini adalah larangan memajang rokok, tidak dilarang berjualan rokok,” tambah Bambang.
Selain itu #TeuHayangRokok juga menyatakan dukungan kepada Pemkot Bogor terkait perda pembatasan konsumsi rokok di Kota Bogor. Menurut mereka, Perda tersebut adalah bukti komitmen pemerintah kota dalam melindungi masyarakatnya. Bukan hanya memberikan dukungan, koalisi juga berharap agar Perda tersebut mampu dipertahankan oleh Pemkot Bogor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.