Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Mahasiswa di Banda Aceh Rudapaksa Ponakan Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun

Terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Mahasiswa di Banda Aceh Rudapaksa Ponakan Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
indianexpress.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemuda yang berstatus mahasiswa tega melakukan rudapaksa ponakannya sendiri.

RR (20) warga salah satu desa di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh ini tega merenggut kesucian gadis kecil yang masih berusia 13 tahun yang tidak lain adalah anak kakak pelaku.

Kasus paman perkosa keponakan di Banda Aceh ini terbongkar pada 11 Februari 2020.

RR ditangkap aparat Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2020.

Terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya, Mawar (13)--bukan nama sebenarnya-- dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah.

RR selama ini tinggal di rumah kakaknya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.

Bukan sekali, RR tega menyetubuhi keponakannya berkali-kali.

Baca: Fakta Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya hingga Hamil, Lancarkan Aksinya saat Istri Jualan Cendol

Baca: Siswi SD di Maluku Dirudapaksa Orang Tak Dikenal, Polisi Buka Suara Soal Beredarnya Foto Korban

Baca: Inilah Krui di Lampung yang Tawarkan Spot Surfing yang Mendunia

"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya. Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH pada tersangka saat konferensi pers kemarin.

Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.

Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut.

Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.

Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.

Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas