Oknum Mahasiswa di Banda Aceh Rudapaksa Ponakan Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
Terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemuda yang berstatus mahasiswa tega melakukan rudapaksa ponakannya sendiri.
RR (20) warga salah satu desa di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh ini tega merenggut kesucian gadis kecil yang masih berusia 13 tahun yang tidak lain adalah anak kakak pelaku.
Kasus paman perkosa keponakan di Banda Aceh ini terbongkar pada 11 Februari 2020.
RR ditangkap aparat Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2020.
Terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya, Mawar (13)--bukan nama sebenarnya-- dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah.
RR selama ini tinggal di rumah kakaknya.
Ia berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Bukan sekali, RR tega menyetubuhi keponakannya berkali-kali.
Baca: Fakta Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya hingga Hamil, Lancarkan Aksinya saat Istri Jualan Cendol
Baca: Siswi SD di Maluku Dirudapaksa Orang Tak Dikenal, Polisi Buka Suara Soal Beredarnya Foto Korban
Baca: Inilah Krui di Lampung yang Tawarkan Spot Surfing yang Mendunia
"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya. Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH pada tersangka saat konferensi pers kemarin.
Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.
Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut.
Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.
Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.
Tersangka RR yang diringkus pada saat ini mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar di Kecamatan Meuraxa. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR, pada saat orang tua Mawar sedang keluar," tambah AKPTaufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar.
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gadis 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri saat Ayah dan Ibu tak Ada di Rumah, Ini Kata Kombes Trisno