Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Anak Tiri, Pria Dari Tulungagung Ini Divonis Penjara 15 Tahun

Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rudapaksa Anak Tiri, Pria Dari Tulungagung Ini Divonis Penjara 15 Tahun
David Yohanes/Surya
TW (33) saat masih menjalani proses hukum di Mapolres Tulungagung. 

TW memanfaatkan situasi saat istrinya berobat dan dirinya hanya berdua dengan Mawar.

Namun dari pengakuan Mawar yang ditulis lewat buku catatan, TW melakukan perbuatan cabul itu atas sepengetahuan ibunya.

Sang ibu tidak bisa berbuat banyak, karena takut diceraikan TW dan hanya berpesan agar Mawar menolak saat diajak melakukan perbuatan tidak senonoh.

Dalam curhatan lewat tulisan itu juga diungkap, TW pernah ingin melakukan perbuatan jahat itu bersama Mawar serta ibunya sekaligus.

Namun ide gila itu ditolak oleh Mawar. Dan yang membuat hati mawar hancur, TW sering melakukan kejahatannya saat ia akan berangkat sekolah. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Tulungagung Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Berat,

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas