Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rudapaksa Anak Tiri, Pria Dari Tulungagung Ini Divonis Penjara 15 Tahun

Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rudapaksa Anak Tiri, Pria Dari Tulungagung Ini Divonis Penjara 15 Tahun
David Yohanes/Surya
TW (33) saat masih menjalani proses hukum di Mapolres Tulungagung. 

Namun dari pengakuan Mawar yang ditulis lewat buku catatan, TW melakukan perbuatan cabul itu atas sepengetahuan ibunya.

Sang ibu tidak bisa berbuat banyak, karena takut diceraikan TW dan hanya berpesan agar Mawar menolak saat diajak melakukan perbuatan tidak senonoh.

Dalam curhatan lewat tulisan itu juga diungkap, TW pernah ingin melakukan perbuatan jahat itu bersama Mawar serta ibunya sekaligus.

Namun ide gila itu ditolak oleh Mawar. Dan yang membuat hati mawar hancur, TW sering melakukan kejahatannya saat ia akan berangkat sekolah. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Tulungagung Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Berat,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas