UPDATE : Ini Status Hukum Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Penganiaya Ibu Kandung di Kupang
TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - TH yang diduga menganiaya ibu kandung yang juga peserta audisi The Voice Indonesia tahun 2019 telah ditetapkan status Anak Berhadapan dengan Hukum.
TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT).
Saat ini penyidik Unit PPA Polres Kupang, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pascaditangkap di kediaman orang tuanya, Rabu (26/2/2020).
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung SH., SIK menyampaikan hal ini, Kamis (27/2).
Menurut Kapolres, setelah dibuatkan laporan polisi, kemudian statusnya sudah ditetapkan.
Namun, anaknya masih di bawah umur jadi prosesnya sesuai undang-undang peradilan anak.
Baca: Siswi di Kupang Ini Hajar Ibu Sendiri Gara-gara Telat Siapkan Pakaian
Baca: ICJR: RUU Ketahanan Keluarga Kikis Peran Agama Dalam Kehidupan Masyarakat
Baca: Arab Saudi Stop Sementara Umrah, Calon Jemaah Asal Lampung: Tuan Rumah Tak Buka Pintu Ya Bagaimana?
TH dikenakan pasal dalam undang-undang KDRT terkait adanya kekerasan fisik.
Aldinan menambahkan, meskipun telah berstatus tersangka namun TH yang saat ini berusia 17 tahun tidak ditahan karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana tidak harus ditahan.
Meskipun tidak ditahan, namun Kapolres Aldinan mengatakan, tersangka tetap harus mendapat pembinaan dari orangtua, wali atau lembaga terkait.
"Dalam undang-undang sistem peradilan anak, anak di bawah umur tidak harus ditahan namun catatannya harus dibina orangtua, wali atau lembaga terkait", jelasnya.
Saat ini lanjutnya, sedang dilakukan mediasi antara tersangka sebagai anak dan ibunya sebagai korban.
Dalam mediasi itu, sang ibu sudah memaafkan tersangka dan sudah berdamai.
"Ini termasuk delik aduan, sedang dilakukan mediasi dan sudah ada perdamaian secara kekeluargaan. Si anak ini juga sudah dimaafkan oleh ibunya dan sudah tidak dipermasalahkan lagi," katanya.
Menurut Aldinan, proses hukum atas tersangka TH berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, sesuai UU SPPA, status TH bukan tersangka namun disebut sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ini Status Baru Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019, Anak yang Menganiaya Ibu Kandung