Maling Motor yang Ditangkap di Indramayu Telah Beraksi 27 Kali
Seluruh aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk maling motor berinisial IS (24).
IS di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/2/2020) dinihari kira-kira pukul 00.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Hal itu dilakukan untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya.
"Dari pemeriksaan sementara IS ini mengakui sudah beraksi 27 kali," ujar Samsul Huda melalui pesan singkatnya, Sabtu (29/2/2020).
Ia mengatakan, seluruh aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan pelaku selama kurun waktu 2018 hingga sekarang.
Baca: Waspadai Pelaku Pencurian Beraksi di Tanjungkarang Pusat, Berpura-Pura Jadi Petugas PDAM
Baca: Kronologi Penjual Es Curi Susu demi Anaknya, Kunci Motor Sempat Disita hingga Polisi Beri Hadiah
Beberapa TKP pencurian sepeda motor itu di antaranya, kawasan Perumnas Harjamukti, kawasan pemukiman di Kecamatan Kesambi, dan lainnya.
Menurut Syamsul, pelaku biasanya mencuri motor yang tengah terparkir di garasi rumah warga.
"Aksinya dilakukan secara acak, saat ada kesempatan dan situasinya sepi langsung disikat," kata Syamsul Huda.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, STNK motor korban, dan lainnya.
Menurut Syamsul, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kapolres Cirebon Kota Sebut Maling Motor yang Ditangkap di Indramayu Beraksi 27 Kali