Guru yang Cabuli Siswinya Dalam Mobil di Sumbar Terancam 17 Tahun Penjara
Oknum guru kesenian salah satu SMA di Padang Pariaman, Sumatera Barat terancam hukuman 17 tahun penjara.
Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru kesenian salah satu SMA di Padang Pariaman, Sumatera Barat terancam hukuman 17 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut karena sang oknum guru yang berinisial JW (58) diduga telah mencabuli siswinya yang berinisial AST (16).
Diketahui, JW ditangkap Tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Oknum guru tersebut ditangkap karena diduga telah mencabuli siswinya di dalam mobil di parkiran Taman Kanak-kanak (TK) dan di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani mengatakan, korban diiming-imingi nilai yang bagus, dibawa shoping, dikasih uang jajan serta akan membelikan satu unit HP Android Oppo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara," katanya.
Ia juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Toyota Rush, pakaian yang dibelikan pelaku untuk korban, dan baju sekolah korban pada saat kejadian.
Saat ditanyai apakah ada korban lainnya yang datang melapor, Abdul Khadir Jailani mengatakan belum ada.
Berikut sejumlah fakta oknum guru kesenian SMA di Padang Pariaman cabuli siswi yang dirangkum TribunPadang.com:
1. Beraksi dalam Mobil di Parkiran TK
Seorang guru kesenian di salah satu SMA Negeri di Padang Pariaman, tega mencabuli siswinya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan sang guru di dalam mobil saat berhenti di parkiran sebuah taman kanak-kanak (TK).
Pelaku pun mengakui bahwa ia melakukan aksi bejatnya itu di dalam mobil di sebuah parkiran TK di daerah Sungai Sariak, Padang Pariaman.
2. Orangtua Melapor ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.