Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Ini Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil

Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, berdalih memerkosa siswi SMP yang merupakan tetangganya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Ini Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil
Didik Budiawan/Tribun Lampung
Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil. 

Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.

Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki.

Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.

Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.

Berita Rekomendasi

Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.

Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.

S lantas melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Su.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Alasan Kakek di Pringsewu Perkosa Siswi SMP Berkali-kali,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas