Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menyesal Telah Rudapaksa Anak Kandung, Pria ini Minta Dikubur Hidup-hidup

Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menyesal Telah Rudapaksa Anak Kandung, Pria ini Minta Dikubur Hidup-hidup
Polsek Suli
Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernisial HR (39) diamankan personel Polsek Suli usai menyetubuhi anak kandungnya SR (15), Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SULI - Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang dilaporkan telah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku kasus persetubuhan anak sendiri, HR (39) mengaku sangat menyesal dengan kelakuannya.

Di hadapan polisi, pemerkosa anak kandung ini meminta agar dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku mengaku sangat menyesal dan minta dihukum berat," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Minggu (1/3/2020).

Baca: Tim Riset Virus Corona Prof Nidom Sebut Herbal Bisa Tangkal Covid-19, Begini Penjelasannya

Baca: Puji Ketegaran BCL Sepeninggal Ashraf Sinclair, Delon: Kalau Jadi Dia Mungkin Aku Enggak Bisa Nyanyi

Baca: BGR Logistics dan PT Krakatau Bandar Samudera Kolaborasi di Bisnis Jasa Kepelabuhan

Pelaku bahkan juga meminta supaya dikubur hidup-hidup.

"Dia minta dikubur hidup-hidup saja," ucap Faisal, tertawa.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Dia melakukannya dalam keadaan sadar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HR mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri SR (15) di hadapan penyidik Polsek Suli.

HR merupakan Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang diamankan personel Polsek Suli usai dilaporkan telah menyetubuhi anaknya.

Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik," kata Yosep.

Yosep menjelaskan, perbuatan pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya pertama kali dilakukan pada November 2019 silam.

Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas