Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara
Perbuatan yang memberatkan masing-masing terdakwa karena mencuri saat sedang umat Islam sedang ibadah sholat Ashar.
Editor: Hendra Gunawan
Dalam dakwaan tim Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019.
Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur.
Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil.
Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang.
Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut.
Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.(Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tok, Empat Pencuri Uang Pemprov 1,6 Miliar Divonis Masing-masing Empat Tahun Penjara