Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara

Perbuatan yang memberatkan masing-masing terdakwa karena mencuri saat sedang umat Islam sedang ibadah sholat Ashar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara
Alif Alqadri Harahap/Tribun Medan
Empat terdakwa maling Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut duduk sejajar saat di vonis hakim masing-masing 5 tahun penjara. 

Dalam dakwaan tim Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019.

Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur.

Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil.

Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang.

BERITA REKOMENDASI

Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut.

Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tok, Empat Pencuri Uang Pemprov 1,6 Miliar Divonis Masing-masing Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas