Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara

Perbuatan yang memberatkan masing-masing terdakwa karena mencuri saat sedang umat Islam sedang ibadah sholat Ashar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara
Alif Alqadri Harahap/Tribun Medan
Empat terdakwa maling Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut duduk sejajar saat di vonis hakim masing-masing 5 tahun penjara. 

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur.

Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil.

Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang.

Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut.

Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.(Alif Al Qadri Harahap)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tok, Empat Pencuri Uang Pemprov 1,6 Miliar Divonis Masing-masing Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas