Pria di Bangkalan Bacok Teman Sendiri Setelah Baca SMS Mesra di Handphone Istrinya
SD (32), warga Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan, mambacok seorang pria berinisial NW (27) di sebuah gardu.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - SD (32), warga Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan, mambacok seorang pria berinisial NW (27) di sebuah gardu, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
SD naik pitam begitu dirinya mengetahui ada kalimat mesra dalam SMS atau pesan singkat di ponsel istrinya.
"Pemicunya SMS sayang-sayangan," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi kepada Surya, Senin (2/3/2020).
Baca: Dinkes Depok Ungkap Status Tukang Kebun yang Positif Virus Corona: Dia Dalam Pengawasan
Akibat pembacokan itu, korban NW menderita luka robek di bagian punggung.
Korban juga menderita luka di pipi bagian kiri, luka di pergelangan tangan kiri, dan luka di bawah ketiak kiri.
"Tersangka membacokan senjata tajam jenis bujur sebanyak empat kali ke tubuh korban. Keduanya saling kenal," jelas Bahrudi.
Baca: Aksi Bejatnya Terhadap Anak Tiri Kepergok Istri, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Terbongkarnya SMS mesra itu bermula ketika tersangka merampas ponsel milik istrinya beberapa waktu sebelumnya.
"Senjata tajam itu memang sudah disiapkan ketika tersangka berusaha mencari korban," katanya.
Di lokasi kejadian, lanjut Bahrudi, korban di gardu tersebut sedang bersama rekannya, Badrun yang saat ini dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Tanpa banyak bicara, tersangka begitu turun dari sepeda motornya langsung mengayunkan bujur ke tubuh korban.
Baca: Kronologi Pembacokan Suningsih oleh Suami Sendiri, Tetangga yang Menolong Juga Jadi Korban
"Tersangka sempat menanyakan, 'Kenapa mengganggu istri saya?'," ujarnya menirukan kata-kata pelaku saat itu.
Akibat pembacokan tersebut, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Konang sebelum dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
Sedangkan tersangka SD ditangkap beberapa jam setelah kejadian, Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Barang bukti yang disita polisi berupa sebilah bujur tanpa sarung pengaman berukuran 68 centimeter lengkap dengan bercak darah.
Selain itu, kaos warna hitam dan sarung warna orange milik korban terdapat noda darah, kemeja warna biru dongker dan sarung warna cokelat milik tersangka.
Bahrudi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Lain Menderita Luka Berat.
"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Konang," katanya.
Penulis: Ahmad Faisol
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Madura Bacok Teman Sendiri Lantaran SMS Mesra di HP Istri. 4 Kali Tikam, Korban Langsung Ambruk