Bongkar Penimbunan Masker Ilegal di Tangerang, Polisi Sita 600 Ribu Masker
kepolisian menemukan sebanyak 180 karton atau 360 ribu masker merek Remedi yang diketahui milik seseorang berinisial H.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya membongkar dugaan tindak pidana penimbunan dan penjualan alat kesehatan berupa masker tanpa izin di gudang PT MHP Cargo Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.
Pengungkapan itu dilakukan oleh subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2020) sore.
Dalam kesempatan itu, ia mengamankan ratusan ribu masker siap edar.
Baca: Susah Payah Dikuatkan, BCL Kembali Menangis di Indonesian Idol, Sepupu Geram: Harusnya Jangan
Baca: Rocky Gerung Soroti Lukisan Petruk Jadi Ratu Semar Kusirnya yang Dibeli Jokowi: Beli Otobiografinya
"Di sana ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Iwan kepada awak media, Rabu (4/3/2020).
Dalam tempat itu, pihak kepolisian menemukan sebanyak 180 karton atau 360 ribu masker merek Remedi yang diketahui milik seseorang berinisial H.
Selain itu, ia juga menemukan 107 karton atau 214 ribu masker merek Volca milik seseorang berinisial D.
"Banyaknya kurang lebih 600 ribu. Barang bukti itu kita amankan dan masih didalami bersama ahli kesehatan," ungkap dia.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi yang merupakan staf dan pemilik gudang tersebut.
Mereka adalah SF selaku staf ekspor, T selaku HRD dan J selaku pemilik gudang.
"Masih kita periksa lebih lanjut," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.