Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, sejak Korban Usia 9 Tahun di Gereja
Terungkap kasus dugaan pelecehan seksual seorang pendeta kepada jemaatnya selama 17 tahun terakhir di Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kasus dugaan pelecehan seksual seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya, Jawa Timur.
Seorang korban membongkar fakta bahwa pendetanya telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.
Pendeta tersebut merupakan seseorang yang akan memberkati dalam acara pernikahannya.
Hal itu disampaikan JL sebagai juru bicara keluarga sekaligus yang mendampingi korban.
Baca: Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar Setelah Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan
Awalnya, seorang perempuan berinisial IW (26) tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pendeta HL.
"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata JL, dikutip dari Kompas.com.
Pelecehan seksual biasanya dilakukan HL di gereja.
IW mengakui sejak berusia 9 tahun dirinya sudah menjadi korban pelecehan seksual oleh HL hingga kini berusia 26 tahun.
Atas dugaan aksi pencabulan kepada jemaatnya, Pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca: Pemkot Depok Sebut Sempat Diminta Rahasiakan Kasus Virus Corona, Fadli Zon: Ini Skandal Besar
Keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pendeta HL ke Polda Jatim pada Februari 2020 lalu, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Sementara itu, kondisi korban hingga saat ini terus didampingi tim psikiater untuk memulihkan trauma korban.
"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar JL.
JL sendiri menyayangkan mengapa IW baru mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan.
Aktifis perlindungan perempuan dan anak ini juga mengimbau para perempuan untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pelecehan.
Baca: Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek di Trenggalek Diringkus Polisi
"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ungkap JL, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum mendapatkan laporan tentang progres penanganan kasus tersebut.
"Belum ada data dan laporan ke saya," kata Trunoyudo.
Kini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya.
Baca: Guru yang Cabuli Siswinya Dalam Mobil di Sumbar Terancam 17 Tahun Penjara
Berdasarkan proses penyelidikan tersebut, pendeta selaku terlapor akan diperiksa sebagai saksi.
"Kami sudah terima laporan, selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2020).
Kombes Trunoyudo menyebut dalam proses penyelidikan bagi semua pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi, baik pihak terlapor maupun pelapor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)