Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Semarang

Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yitu delapan boks masker kesehatan beragam merek dan 13 kardus

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Ringkus Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Semarang
Polda Jateng
Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Polisi menangkap dua penimbun masker dan cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (3/3/2020).

Kedua pelaku tersebut adalah adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

Penangkapan tersebut berawal dari kejelian polisi saat melakukan patroli di media sosial.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yitu delapan boks masker kesehatan beragam merek dan 13 kardus berisi cairan antiseptik.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua pelaku ingin mengambil keuntungan pribadi disaat kepanikan warga terkait virus corona.

Baca: Repotnya Jessica Iskandar Siapkan Pernikahan, Kekasih Richard Kyle Salah Pesan 6 Sepatu Pagar Ayu

Baca: Mantan Penasihat KPK: 2050 Indonesia Bisa Hilang dari Muka Bumi Gara-gara Korupsi

Baca: PT KCI Sediakan 700 Botol Hand Sanitizer di Kereta dan Stasiun

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BERITA TERKAIT

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Menindak tegas pelaku Dalam kesempatan itu, polisi juga memastikan akan menindak tegas para penimbun barang yang tengah dibutuhkan masyarakat.

"Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," kata Iskandar. (Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Penimbun Masker dan Antiseptik di Semarang, Terlacak di Medsos

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas