2 Pria Penyuka Sesama Jenis Terciduk Mesum di Tempat Ibadah, Mengaku Numpang Tidur dan Matikan Lampu
Warga memergoki 2 pria penyuka sesama jenis melakukan hubungan badan di mushala. Pasangan tersebut beralasan menginap dan sempat mematikan lampu.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat dibuat geger dengan tingkah dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13).
Pasalnya, warga memergoki pria pengangguran dan remaja putus sekolah tersebut tengah berbuat tak senonoh di dalam mushala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan kejadian ini berawal ketika EPS dan ROP menumpang menginap di mushala tersebut pada Minggu malam.
Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Baca: Pengakuan Wanita Korban Mesum Pria yang Foto Bawah Rok di Minimarket: Teguran Allah, Gemetar Cerita
Baca: Sakit Hati Mau Ditinggal Nikah Pacar Gelapnya, Pria di Mamuju Ini Sebar 13 Video Mesum dengan Pacar
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Rabu (4/3/2020).
Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," kata Deny.
Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu dalam keadaan telanjang.
Dua pria itu rupanya tengah melakukan berhubungan badan sesama jenis.
Denny mengatakan, warga saat itu hampir menghajar EPS dan ROP.
Baca: Viral Video Gerak-gerik Remaja Mencurigakan, Dikira Maling Malah Kepergok Mesum di Minimarket
Baca: Kepergok Berbuat Mesum di Hotel, Kepala dan Wakil Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk 25 Kali
Namun warga sukses mengendalikan emosi dan memutuskan untuk menyerahkan dua pria itu ke Mapolres Solok.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Di Mapolres Solok, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROP.
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Denny.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: Kronologi Video Mesum Gadis di Sulawesi Berhubungan Intim dengan Pria Beristri Bocor Jelang Nikah
Baca: FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku
Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.
Namun, setelah dilakukan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.
"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.
Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Baca: Pria di Solok Ini Paksa Anak di Bawah Umur Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis di Tempat Ibadah
Baca: Kronologi Pria Paksa Bocah Berhubungan Badan Sesama Jenis di Rumah Ibadah, Awalnya Izin Menginap
Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.
Kakek Cabuli Anak Tetangga saat Orangtuanya Salat
Ketika warga di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersama-sama pergi ke masjid untuk salat subuh, kakek berinisial KM (65) justru berbuat bejat.
KM dengan tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Kejadian ini bermula ketika korban ditinggal oleh nenek dan ibunya menjalankan ibadah salat subuh di masjid.
Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.
“Pelaku masuk rumah secara random (acak), ketika masyarakat melakukan ibadah shalat subuh di masjid,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (3/3/2020).
Mengetahui pelaku dalam kamar, korban berontak dan berteriak sambil menangis.
Baca: Pria Ini Rudapaksa Bocah Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Masa Lalu Pelaku Pernah Diiperlakukan Sama
Baca: Kronologi Oknum Guru Mesum dengan Siswi SMA di Dalam Mobil Bergoyang: Rayuan-Rayuan Maut Terungkap
Karena panik, pelaku lari keluar rumah.
Sepulang neneknya dari masjid, korban menceritakan pencabulan yang dilakukan pelaku KM.
“Pulang dari masjid, melihat cucunya menangis. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan yang telah dilakukan pelaku,” terang Calvijn.
Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan KM ke Mapolres Trenggalek.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi dengan mudah menangkap pelaku, karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
“Sesaat setalah kami mendapat laporan, langsung menangkap pelaku,” terang Calvijn Simanjuntak.
Korban Pencabulan Pelaku Tak Cuma Satu
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pelaku, ditemukan fakta baru yakni pelaku sering melakukan teror kepada para wanita di desanya.
Seringkali pelaku memegang payudara wanita yang tengah melintas, maupun ketika di dalam rumah.
Tidak hanya itu, pelaku juga seringkali menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang dilihatnya.
“Sudah lama warga resah, dengan aksi pelaku ini,” ujar Calvijn.
Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam.
Dari pengakuan, ada lima wanita yang sudah dicabuli pelaku.
Dua di antaranya adalah ibu dan nenek korban juga pernah dilakukan tindakan yang sama oleh pelaku.
“Tidak hanya anak-anak, sebagian korbannya adalah ibu-ibu, namun enggan untuk melapor ke polisi,” terang Calvijn.
Korban Alami Trauma
Pelaku sudah menjalani tes psikologi dan hasilnya menyatakan, kejiwaan pelaku stabil dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
Sedangkan korban, hingga kini masih dalam pendampingan guna memulihkan rasa trauma.
“Untuk ungkap kasus ini, butuh proses. Karena memeriksa kejiwaan pelaku, serta serangkaian penyelidikan terhadap saksi. Sesuai keterangan dari ahli psikolog, kejiwaan tersangka stabil,” ujar AKBP Jean Calvijn.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami imbau kepada msyarakat, agar selalu waspada,” ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Matikan Lampu saat Numpang Tidur di Mushala, 2 Pria Ini Terciduk Warga Dalam Kondisi Telanjang
(TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.